
Jakarta, 20 Januari 2026, Menyikapi dinamika di masyarakat terkait penetapan pelaksanaan Hari Suci Nyepi, maka Organisasi Hindu tingkat nasional melalui koordinasi Tim Integerasi dan Koordinasi Grand Design Hindu Dharma Indonesia (TIK GDHDI) telah melakukan musyawarah. Dalam hal ini Bapak I Nyoman Gde Agus Asrama selaku Ketua TIK GDHDI menyampaikan bahwa semua organisasi Hindu tingkat nasional disertakan dalam rembug ini.
Adapun organisasi tersebut adalah Prajaniti Hindu Indonesia, Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN), Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah Indonesia), Perkumpulan Acarya Hindu Nusantara (Pandu Nusa), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Perhimpunan Pendidik Pasraman Indonesia (P3I), Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI), dan Perkumpulan Dosen Hindu Indonesia (DHI), menyatakan sikap, sebagai berikut:
- Mendukung sepenuhnya keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang dilaksanakan pada hari Minggu, 11 Januari 2026 di Denpasar, Bali, mengenai pelaksanaan Tawur Kesanga dan Hari Suci
Nyepi/Tahun Baru Saka 1948/Tahun 2026 yang telah ditindaklanjuti oleh Pengurus Harian PHDI melalui Surat Edaran Rangkaian Kegiatan Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948/Tahun 2026 Masehi tertanggal 13 Januari 2026; - Menegaskan bahwa Hari Suci Nyepi merupakan hari raya keagamaan umat Hindu yang secara resmi telah ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1983, yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 19 Januari 1983 dengan landasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang;
- Berlandaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Agama merupakan urusan pemerintahan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga kami berpandangan bahwa tindakan Pemerintah Daerah Provinsi Bali memfasilitasi organisasi di luar Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) untuk mengeluarkan keputusan atau mewacanakan perubahan terhadap ritual agama mengenai tegak dan pelaksanaan Hari Suci Nyepi merupakan tindakan di luar kewenangannya, terlebih dengan mengaitkan Hari Suci Nyepi sebagai
persoalan adat dan atau budaya;
- Menegaskan bahwa kewenangan dalam menetapkan dan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan hari suci keagamaan Hindu berada pada Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan bukan merupakan kewenangan individual Pandita maupun kumpulan Pandita yang berhimpun dalam organisasi lain;
- Menghimbau kepada seluruh Umat Hindu di Indonesia untuk tetap tenang, guyub dan bersatu serta mempercayakan keputusan mengenai keagamaan kepada Majelis tertinggi umat Hindu di Indonesia yaitu Parisada Hindu Dharma
Indonesia.
Demikian Pernyataan Sikap Bersama ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan dalam menjaga kesucian, kewibawaan, dan tatanan pelaksanaan Hari Suci Nyepi sesuai dengan ajaran agama Hindu dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.




